Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Perlindungan TKI Selesai Masa Sidang Ini

| Kamis, 31 Agustus 2017, 10:43 WIB
RUU Perlindungan TKI Selesai Masa Sidang Ini

Fahri Hamzah/Net

Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Tenaga Kerja Indonesia optimis revisi RUU 39/2004 tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) segera tuntas dan akan disahkan pada masa sidang ini.
 
"Kita optimis selesai dalam masa sidang ini karena sekarang sudah masuk kepada Timus dan Timsin," ujar Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sekaligus Ketua Timwas TKI saat  rapat koordinasi di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, kemarin.
 
Senada dengan Fahri, Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengatakan proses pembahasan DIM RUU PPILN tinggal memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi di Timus dan Timsin.
 
"Rasanya September sudah bisa selesai dan dibawa ke paripurna sehingga Timwas bisa menyelesaikan berbagai temuan-temuan yang akan diselaraskan," ujar Dede.
 
Dede menambahkan, RUU PPILN yang baru ini akan memperkuat peran daerah, seperti mewajibkan daerah kantong TKI membuat Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang sudah diterapkan di beberapa kabupaten/kota.
 
"Peran swasta dinihilkan, rekruitmen buruh migran hanya boleh dilakukan di LTSP. Jadi swasta hanya mengambil pekerja-pekerja yang sudah lolos dan terdata dengan baik di LTSP," paparnya.
 
Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk mengurangi TKI non-prosedural atau illegal serta memperkecil peluang terjadinya TKI berkasus di negara penempatan masing-masing.
 
Selain itu, pemberian pelatihan kerja bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Negara akan hadir dalam memberikan pelatihan keterampilan yang bersertifikasi, bukan lagi swasta, karena selama ini pelatihan yang diberikan penyedia jasa tenaga kerja dinilai hanya memberikan pelatihan abal-abal.

"Selama ini, ketika diberikan swasta maka yang ada BLK abal-abal akibatnya terjadilah banyak manipulasi," sambungnya.
 
Sisi lain, lanjut Dede, untuk memaksimalkan perlindungan terhadap buruh migran,  nantinya CTKI hanya diperbolehkan bekerja di negara yang sudah memiliki kerja sama  dengan Indonesia dan sudah memiliki regulasi hukum tentang perlindungan tenaga kerja atau pekerja migran.[wid/***]



 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)