Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pansus: Perlindungan Saksi Lex Spesialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK

Laporan: Widian Vebriyanto | Selasa, 29 Agustus 2017, 09:50 WIB
Pansus: Perlindungan Saksi Lex Spesialis LPSK, Bukan Kewenangan KPK

Agun Gunandjar/Net

Perlindungan saksi merupakan lex spesialis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bukan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sebagaimana diatur pasal 36 UU 12/2016 bahwa dalam melaksanakan pembinaan, perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan lembaga yang berwenang.
 
"Di situ kata-katanya dapat, bukan wajib sehingga perlindungan saksi dan korban adalah lex spesialis, bukan kewengan KPK," tegas Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan LPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
 
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa perlindungan saksi dan korban antara LPSK dengan lembaga lain dilakukan di bawah koordinasi yang baik sehingga tidak berjalan sepihak.

"Kalau institusi lain ingin melakukannya, dikoordinasikan kepada kami, bukan sepihak," jelasnya.
 
Terkait pendampingan saksi yang mestinya dilakukan LPSK, selama ini sebut dia, tidak berjalan karena KPK melakukan sendiri padahal perlindungan saksi adalah kewenangan LPSK yang diatur dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Sedangkan Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, institusinya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme. Pada saat kepemimpinan KPK dibawah Taufiqurahman Ruki dan Antasari Azhar berkordinasi dengan LPSK, tapi saat ini tidak berjalan baik.
 
"Beberapa kali LPSK mengirim surat untuk courtesy call tapi tidak pernah dibalas, padahal kami memiliki kerja sama dengan KPK," kata Teguh dengan menambahkan, kemungkinan tidak dibalasnya surat itu karena kultur kerja di lembaga anti rasuah itu. [ian/***]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)