Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Kondisi Pendidikan Di Daerah Masih Belum Penuhi SNP

| Senin, 28 Agustus 2017, 10:47 WIB
Kondisi Pendidikan Di Daerah Masih Belum Penuhi SNP

Abdul Fikri Faqih/Humas DPR

Berbagai permasalahan di bidang pendidikan masih banyak ditemukan.

Setidaknya itu tercermin dari beberapa hasil temuan kunjungan kerja Komisi X DPR, yakni antara lain mengenai kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, jumlah guru terbatas, biaya pendidikan masih mahal, sarana dan prasarana yang tidak memadai, serta angka putus sekolah yang juga masih tinggi.
 
"Berdasarkan hasil evaluasi pemenuhan standar nasional pendidikan yang telah disampaikan oleh pemerintah pada rapat sebelumnya dipaparkan bahwa permasalahan pencapaian pemenuhan standar nasional pendidikan banyak terkendala pada empat standar, yaitu standar kompetensi lulusan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, serta standar pengelolaan,” jelas Wakil ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih saat rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, di Gedung Nusantara I Senayan, pekan lalu.
 
Menurutnya, penyelesaian masalah penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah itu, sejatinya menjadi tugas seluruh pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya Dewan Pendidikan Provinsi.
 
"Kami ingin mendapatkan informasi, data dan masukan terkait bagaimana Dewan Pendidikan Provinsi dalam perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. Terutama tentang peran Dewan Pendidikan Provinsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan; peran dan kontribusi Dewan Pendidikan Provinsi dalam memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga serta sarana dan prasarana pendidikan; peran dan kedudukan, serta pola kebijakan Dewan Pendidikan Provinsi dalam melakukan pengawasan pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah; serta bagaimana kondisi terkini pendidikan dasar dan menengah di tingkat provinsi menurut Dewan Pendidikan,” urainya.
 
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Dewan Pendidikan sebagai mediator dan merupakan wadah peran serta masyarakat sekaligus sebagai pengawas keterlibatan masyarakat dalam pendidikan perlu didukung, dan dilengkapi dengan instrumen kewenangannya. Perannya sebagai badan pengontrol terhadap perencanaan pendidikan antara lain melakukan kontrol terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan Dinas Pendidikan, termasuk penilaian terhadap kualitas kebijakan yang ada.
 
Dewan pendidikan juga dapat melakukan fungsi kontrol terhadap proses perencanaan, termasuk kualitas perencanaan pendidikan. mengingat keterbatasannya, maka di lapangan untuk tingkat sekolah diperlukan penguatankomite sekolah untuk menjalankan tupoksinya.[wid/***]



 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)