KPK Jangan Jadi Lembaga Tak Terkontrol
Laporan: Widian Vebriyanto | Rabu, 23 Agustus 2017, 08:16 WIB

Banyak yang perlu ditinjau ulang dari keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Mulai dari kelembagaan, supervisi, hingga penyidikan harus dievaluasi. Untuk itu, KPK tidak boleh menjadi lembaga yang tidak bisa dikontrol.
Begitu kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Rabu (23/8).
"Dari aspek kelembagaan harus ada evaluasi. Jangan sampai ke depan KPK jadi lembaga yang tidak terkontrol," tegasnya.
Kewenangan KPK mulai dari koordinasi, supervisi, penyelidikan, dan penyidikan measih perlu dikoreksi. Terlebih, Pansus KPK mendapatkan fakta bahwa banyak sekali langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
"Bahkan, dalam penyelidikan didapat temuan-temuan yang signifikan. Ada ketidakpatuhan terhadap hukum acara dan perlindungan HAM bagi mereka yang sedang menjalani pemeriksaan," ungkap Agun.
Untuk itu, pihaknya berharap KPK mau mengklarifikasi semua temuan Pansus tersebut. Caranya dengan menghadiri undangan Pansus KPK. Kehadiran tersebut, bisa menjadi kesempatan terbaik bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik atas semua temuan penyalahgunaan yang didapat Pansus.
"Kita duduk bersama, kita cocokan bahan-bahan yang ada. Kita minta klarifikasi dan itu disaksikan oleh publik,†ujar politisi Partai Golkar ini.
Pada bagian lain, Agun menginformasikan bahwa masa kerja Pansus KPK berakhir pada 28 September 2017. Itu adalah batas waktu Pansus Hak Angket KPK untuk membuat laporan di hadapan Rapat Paripurna DPR RI.
[ian/***]