Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi X Minta PPDB Tidak Abaikan Alokasi Siswa Miskin

Laporan: Widian Vebriyanto | Selasa, 11 Juli 2017, 17:12 WIB
Komisi X Minta PPDB Tidak Abaikan Alokasi Siswa Miskin Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap mengabaikan hak siswa miskin dan masyarakat untuk mengenyam pendidikan di lingkungan di sekitar tempat tinggal. Haln ini bahkan telah menjadi fenomena secara nasional dan meresahkan sebagian orang tua dan siswa.

"Ketika pengumuman PPDB keluar, hampir dari seluruh Indonesia melaporkan kekecewaan siswa miskin di karena tidak diterima untuk belajar di sekolah yang dekat dengan lingkungan tempat tinggal mereka," kata Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (11/7).

Sutan bahkan telah menghubungi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk membicarakan masalah tersebut. Mendikbud menjelaskan telah ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 17 tahun 2017, khususnya pasal 15 dan 16 tentang kewajiban sekolah untuk memberi alokasi kursi bagi siswa miskin dan masyarakat sekitar untuk belajar di sekolah terdekat.

"Dalam Permen itu sangat tegas diatur agar sekolah memberi alokasi kursi bagi masyarakat sekitar sekolah dan siswa miskin. Namun Mendikbud mengakui Permen tersebut seolah tidak tersosialisasikan dengan baik oleh dinas pendidikan hingga sekolah, sehingga Permen ini tidak berjalan,” jelas Sutan.

Imbasnya, lanjut politisi F-Gerindra itu, Permendikbud itu tidak diindahkan oleh pihak sekolah, bahkan dinas pendidikan sendiri terkesan mengesampingkan permen tersebut. Sehingga kondisi ini membuat sekolah berlaku lepas kontrol dalam penerimaan siswa.

“Kebijakan tak terkontrol ini terlihat dari banyaknya kasus suatu sekolah menerima 90 sampai dengan 100 persen di luar kelurahan bahkan kecamatan tempat sekolah berada. Sedangkan masyarakat di sekitar mereka justru tidak ada yang diterima oleh pihak sekolah,” kecewa Sutan.

Untuk itu, Sutan kembali meminta Mendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang memperkuat Permen tersebut. Sehingga berdasarkan Surat Edaran itu, kepala sekolah dapat memberi jatah kursi untuk warga sekitar dan siswa miskin secara proporsional.

“Jika Permen tidak tersosialisasikan di daerah baik karena kurang sosialisasi ataupun masalah lainnya, maka Surat Edaran dipandang lebih efektif karena ditujukan ataupun minimal ditembuskan langsung kepada pihak sekolah,” yakin Sutan. [ian]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)