Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Kepastian Hukum Ditentukan Dari Teks

Laporan: | Senin, 10 Juli 2017, 14:48 WIB
Kepastian Hukum Ditentukan Dari Teks

Fahri Hamzah/Humas DPR

Revisi RUU KUHP telah memasuki babak akhir, setelah melalui suatu proses yang panjang.

"Ada persoalan filosofis yang berubah, tetapi seperti kita tahu bahwa di dalam UUD 1945 memang azas kepastian ini perlu untuk ditegakkan secara terstruktur dan sistematis," kata Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah dalam acara Diskusi Solusi Nasional yang digelar DPR, Kamis (6/7) lalu.
 
Fahri mengingatkan, semua warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecuali. Hal inilah yang dalam masa transisi ini dirasanya kurang.

"Kalau saya membaca dari tradisi yang ada, paling tidak ada tiga langkah yang harus kita lakukan sebagai cara dalam memastikan hukum, salah satunya adalah harus ada kepastian teks," jelas Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
 
Teks tersebut akan memasuki babak terpenting dalam sejarah Indonesia, jika RUU KUHP telah disahkan. Ia juga mengatakan, DPR dan pemerintah harus mengumpulkan seluruh tenaga yang dimiliki untuk dapat mengesahkan KUHP yang baru, sehingga Indonesia dapat memasuki babak baru dalam kepastian.

"Ini adalah Indonesia baru yang modern yang akan kita rancang. Seminar ini diadakan semata-mata untuk menunjukkan komitmen bahwa DPR siap untuk mengakselerasi pengesahan undang-undang ini dalam pembicaraan tingkat kedua di Paripurna, sehingga Indonesia dapat memasuki era baru dalam penegakan hukumnya," pungkasnya.[wid]


 
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)