Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

4 Napi WNA Lapas Kerobokan Kabur, Komisi III Soroti Pengawasan Lemah

Laporan: | Senin, 10 Juli 2017, 12:34 WIB
4 Napi WNA Lapas Kerobokan Kabur, Komisi III Soroti Pengawasan Lemah

Benny K Harman, Aboe Bakar Alhabsyi/Humas DPR RI

Komisi III DPR RI menilai lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, Provinsi Bali. Pasalnya, ada empat tahanan warga negara asing (WNA) binaan dengan kasus narkotika melarikan diri dari Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung pada 19 Juni lalu.

Empat tahanan WNA binaan itu melarikan diri dengan cara menggali tanah dengan berdiameter 50x75 centimeter dan panjang 15 meter yang tembus ke Jalan Raya Mertanadi, tepatnya di belakang Poliklinik Lapas Kerobokan, Badung.

Ketua Tim Kunspek Komisi III, Benny K Harman  mengindikasikan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Lapas tersebut, dan meminta pemerintah menyelidiki kasus ini.

"Siapa yang menggali dan bekas tanah galiannya itu dibawa kemana masih diselidiki oleh kepolisian. Kalau ada patroli di Lapas pastinya ketahuan dong yang menggali tanah itu," kata Ketua Tim Kunspek Komisi III, Benny K Harman   kepada wartawan saat kunjungi Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, Jumat (7/7) lalu.

Politisi Partai Demokrat ini meminta pemerintah melakukan penyelidikan, kalau bisa membentuk tim khusus untuk menyelidikinya.

Ia menjelaskan, kedatangan Tim Kunspek Komisi III DPR ke Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, untuk melihat langsung kondisi lubang (galian) yang dijadikan tempat pelarian empat tahanan WNA binaan.

Benny juga meminta pemerintah konsen terhadap permasalahan Lapas Kerobokan, Badung. Mengingat Lapas tersebut merupakan sorotan luar negeri lantaran banyak WNA yang menjadi tahanan di Lapas tersebut.

Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah memeriksa 20 saksi dalam kasus  tahanan WNA binaan yang melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Badung.

"Sudah ada beberapa saksi termasuk petugas Lapas dan kita juga akan melakukan rekonstruksi," jelas Kapolda.

Siapapun yang ikut terlibat dalam kasus keempat tahanan WNA yang melarikan diri, tegas Kapolda, akan diproses hukum. Hingga saat ini masih memburu dua orang napi lainnya, yakni Shaun Edward Davidson alias Eddis Lansdole alias Michael John Mayman bin Eddy (33) asal Australia, dan Tee Kok King bin Tee Kim Sai (58) asal Malaysia.

Sementara dua napi sudah tertangkap di Kota Dili, Timor Leste, tanggal 24 Juni 2017, yakni Sayeb Mohammad Said (31) asal India dan Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) asal Bulgaria.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)