RUU Pertembakauan Sangat Berpihak Pada Petani
Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi | Sabtu, 08 Juli 2017, 20:52 WIB

. RUU Pertembakauan sangat berpihak pada petani tembakau sebab industri tembakau dalam negeri diwajibkan untuk membatasi impor dan banyak menyerap hasil petani tembakau dalam negeri. Karena itu, RUU Pertembakauan nasional jangan dikaitkan dengan pembatasan konsumsi rokok karena isu itu bukan dari bagian RUU Pertembakauan.
"Produksi tembakau nasional harus terus ditingkatkan dengan pembukaan lahan baru, penelitian yang terintegrasi sehingga bibit unggul tembakau dihasilkan untuk menopang produksi tembakau nasional dan pemerintah membentuk sistem penetapan harga tembakau sehingga stabilitas harga tembakau terjaga dan tidak jatih pada saat musim panen," kata inisiator RUU Pertembakauan, M. Misbakhun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 8/7)
Pernyataan Misbakhun ini disampaikan terkait dengan penilain sejumlah pihak bahwa RUU ini tidak pro-petani. Misbakhun memastikan bahwa RUU Pertembakauan ini sangat pro pada petani karena menjamin hak hidup petani tembakau dengan memberikan perlindungan pada mereka dengan dibuatkan regulasi pada tingkat UU yang selama ini belum ada.
"Peraturan tentang tembakau yang ada saat ini cenderung berbicara soal isu kesehatan semata tanpa pernah mempehatikan aspek sosial, budaya dan ekonomi dari komoditas tembakau," tegas Misbakhun.
Misbakhun menegaskan bahwa RUU Pertembakauan adalah RUU yang masuk ke dalam Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2017 dan pada saat penyusunan prolegnas itu kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR RI. dengan demikian, posisinya jelas bahwa RUU Pertembakauan ini sudah disepakati bersama dengan pemerintah sebagai RUU Inisiatif DPR RI.
Sampai saat ini, sambung Misbakhun, belum ada aturan pada tingkat UU yang menyangkut Pertembakauan mulai dari hulu sampai hilir yang membela kepentingan petani, pekerja sektor pertembakauan dan industri pertembakauan dalam negeri. Industri tembakau dalam negeri mempunyai sumbangsih 130-150 triliun kepada penerimaan negara dari cukai tembakau dan pajak. Sementara itu, ada 6 juta-an orang yang terlibat sebagai petani, buruh dan pekerja di sektor pertembakauan mulai dari hulu sampai hilir.
"Ini perlu dukungan dan keberpihakan secara politik untuk dibuat regulasinya pada tingkat UU sehingga kepentingan nasional kita bisa terjaga dan terlindungi secara benar dengan regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional kita sendiri," ungkap Misbakhun.
Misbakhun juga menambahkan bahwa RUU Pertembakauan ini merupakan upaya membangun kemandirian kepentingan bangsa dari pengaruh dan agenda asing melalui FCTC (framework convention on tobacco control) yang hendak memaksakan pengaruhnya dengan isu-isu kesehatan kepada Indonesia dengan mengangkat isu yang sangat asimetris dimana pertembakaun hanya dibahas dari satu aspek saja yaitu dari aspek kesehatan semata tanpa melihat aspek sosial, budaya, ekonomi dan penerimaan negara.
"Membahas permasalahan negara hanya dari aspek saja ini jelas sangat melemahkan kepentingan nasional Indonesia sebagai negara besar yang merdeka dan mandiri karena Indonesia dipaksa ikut kepentingan dan agenda asing melalui FCTC yang justru sarat kepentingan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lemah karena regulasi nasional nya dibuat tunduk dan ikut agenda asing," demikian Misbakhun.
[ysa]