Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Resolusi Unesco Bagi Israel Atas Kota Yerussalem Harus Dikawal Bersama

Laporan: | Kamis, 06 Juli 2017, 16:16 WIB
Resolusi Unesco Bagi Israel Atas Kota Yerussalem Harus Dikawal Bersama

Rofi' Munawar/RMOL

Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rofi' Munawar mendukung langkah Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) yang telah mengadopsi sebuah resolusi yang menegaskan kembali tak adanya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki.

"Keputusan UNESCO semakin menegaskan bahwa usaha aneksasi dan okupasi yang telah dilakukan Israel selama ini di Yerusalem adalah pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah Palestina," kata Rofi' melalui keterangan pers kepada redaksi, Kamis (6/7).

Legislator Asal Jawa Timur ini juga mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia yang telah mendukung resolusi ini bersama sembilan negara yang lain. Tentu saja, sikap ini sejalan dengan spirit pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, bahwa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan diatas muka bumi.

"Resolusi ini harus dikawal bersama oleh segenap komponen masyarakat internasional yang ingin bersungguh-sungguh menghadirkan Palestina yang berdaulat atas tanahnya sendiri" jelasnya.

Rofi' mengingatkan bahwa hasil resolusi ini tidak akan serta merta diterima oleh Israel sebagaimana beberapa resolusi sebelumnya. Karena itu dirinya meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serius dalam mendorong penerapannya bagi negara zionis tersebut.

"Israel langsung merespon dan tidak akan mentaati resolusi tersebut. Tentu ini sikap yang sangat buruk!" tegasnya.

Sebagai informasi, sebuah pertemuan di Kota Krakov, selatan Polandia digelar. UNESCO mengutuk penggalian yang dilakukan oleh Departemen Kepurbakalaan Israel di Kota Al-Quds. Menurut organisasi tersebut, dalam pertemuan Rabu pekan kemarin, sebanyak 10 negara memilih resolusi Palestina ini yaitu Azerbaijan, Indonesia, Lebanon, Tunisia, Kazakhstan, Kuwait, Turki, Vietnam, Zimbabwe, dan Kuba.

Sementara delapan negara abstain yakni Angola, Kroasia, Finlandia, Peru, Polandia, Portugal, Korea dan Tanzania, serta tiga negara menentang resolusi tersebut yakni Filipina, Jamaika, dan Burkina Faso.

UNESCO sejauh ini telah mengadopsi dua resolusi terkait wilayah Al-Quds Timur yang dianeksasi oleh Israel pada 13 Oktober 2016. Organisasi tersebut mengesahkan upaya gabungan Palestina-Arab yang menolak setiap kaitan atau hubungan antara pemukim Yahudi Israel dan tempat-tempat suci serta lokasi di Kota Al-Quds. Upaya itu membuat Israel menghentikan kerja sama dengan UNESCO.

Rakyat Palestina ingin Al-Quds Timur, yang diduduki oleh Israel pada 1967, menjadi ibu kota Palestina. Sedangkan Israel berkeras Kota Al-Quds adalah “ibu kota abadi Israel”. Israel menduduki Kota Al-Quds selama Perang Timur Tengah tahun 1967.

Secara sepihak Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, bahkan mengklaimnya sebagai ibukota “abadi dan tak terbagi” dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional. Situs di Al-Quds Timur berupa lapangan terbuka seluas 14 hektare berbentuk persegi panjang di sudut tenggara dari Kota Al-Quds.[san]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)