Harus Ada Pembicaraan Mendalam Soal RUU Pemilu
Laporan: | Selasa, 27 Juni 2017, 11:38 WIB

. Pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini masih mentok di lima isu krusial. Kelima isu krusial itu adalah parliamentary treshold, presidential treshold, dapil magnitude, sistem pemilu, dan metode konversi suara.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengakui bahwa di DPR pembahasan itu memang masih alot. Namun katanya jika masih ada perbedaan pendapat di legislatif, maka sebuah keputusan bisa diambil melalui pemungutan suara.
"Yang lebih memperumit kita tidak hanya di DPR. Kalau di DPR krusialnya di-voting. Tapi ini kan juga dengan pemerintah," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/6).
Jelas dia, meskipun DPR sudah sepakat dengan putusan sidang paripurna, namun legislatif tetap harus butuh persetujuan eksekutif untuk mengesahkan RUU itu menjadi sebuah UU.
Untuk itu, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Demokrat ini menekankan bahwa harus ada pembicaraan mendalam mengenai isu-isu yang belum disepakati itu.
"Pemerintah saya lihat juga mempunyai harapan atau pun keinginan yang cukup kuat masalah presidential threshold dan juga sistem pemilu. Ini menurut saya kita harus betul-betul diperlukan pembicaraan yang kontinu dalam artian bahwa kita lepaskan semuanya kehendak kita, tapi kita menuju yang terbaik untuk Indonesia ke depan," tukas Agus.
[rus]