Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Penolak Angket KPK Diperbolehkan Hadiri Rapat Pansus

Laporan: | Senin, 12 Juni 2017, 16:52 WIB
Penolak Angket KPK Diperbolehkan Hadiri Rapat Pansus

Romli Atmasasmita, Agun Gunanjar, Maqdir Islam, dan Effendi Salam/RMOL

Pembentukan panitia khusus (pansus) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan, tapi memperbaiki lembaga antirasuah.

Demikian ditegaskan Ketua Pansus KPK, Agun Gunanjar dalam diskusi publik Menyingkap Kinerja KPK 'Sebuah Ikhtiar Penegakan Hukum' di Kantor Indonesia law Enforcement Watch (ILEW), Gambir, Jakarta (12/6).

"Pembentukan angket ingin mengembalikan kembali, menata ulang KPK terutama dalam konteks sistem demokrasi kita," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa posisi KPK saat ini memang perlu dievaluasi. Untuk itu menurutnya, semua proses rapat pansus akan berlangsung terbuka untuk siapa pun termasuk fraksi yang menolak angket KPK.

"Semuanya akan terbuka ,bahkan yang memang menolak angket, silakan datang dan akan kami berikan kesempatan untuk menolak," tegasnya.[wid]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)