Komisi II Setuju PKPU Pemuktahiran Data Dengan Catatan
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 09 Juni 2017, 15:11 WIB

Komisi II DPR menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutahiran Data dengan catatan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy saat memimpin rapat konsultasi dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada beberapa catatan yang kita (Komisi II) berikan terkait PKPU Pemutahiran Data ini," ujar Lukman di Gedung Nusantara II, DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).
Salah satu catatan yang mengemuka dalam rapat, yaitu mengenai perlunya dibuat peraturan yang memuat norma pendaftaan pemilih apabila KTP elektronik (e-KTP) sudah seratus persen diselesaikan pemerintah.
"Kita minta kepada KPU untuk memuat norma tentang e-KTP sebab disampaikan pemerintah tahun 2018 e-KTP sudah diselesaikan seratus persen," jelasnya.
Sebab, lanjut politisi F-PKB itu dengan penggunaan basis data e-KTP dalam menyusun daftar pemilih, bisa meningkatkan efisiensi dalam penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU.
"Begitu pemerintah menyelesaikan seratus persen e-KTP, proses pemutahiran data bisa dibuat sederhana. Nama peraturan dan cara kita serahkan kepada KPU, yang penting kita berharap adanya penyedehanaan sistem pendaftaran pemilih," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan bahwa kodifikasi peraturan KPU tentang Pemutahiran Data bertujuan mempermudah pihak yang mengatur tetang pemuktahiran data pemilih.
“Pemuktahiran data ini dikodifikasi dari PKPU sebelumnya, yaitu nomor 4 tahun 2015 dan 8 tahun 2016 serta ada beberapa hal penting yang ditambahkan untuk meningkatkan kualitas data pemilih kita," paparnya.
[wid]