Tidak Tepat Masalah Hoax Dibebankan Ke BSSN
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Senin, 05 Juni 2017, 11:46 WIB
Abdul Kharis Almasyhari/Net

. Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden RI Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Menurut Kharis, Perpres BSSN tersebut perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan.
"Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema
cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses," kata politisi PKS ini, Senin (5/6).
Terkait pernah disebutnya bahwa badan ini juga akan diberikan kewenangan menangani masalah
hoax, Kharis menjelaskan tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.
"Masalah
hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait
hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber," imbuh Kharis.
Oleh karena itu, pihaknya memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN dan institusi terkait lainnya.
Legislator asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan dampak lain dari berdirinya BSSN, yang dinilai akan berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian. Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.
"Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber," pungkas Kharis.
[rus]