Pimpinan DPR: RUU PPTKILN Perkuat Peran BNP2TKI
Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 17 Mei 2017, 12:30 WIB

. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memperkuat peran Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam rangka menuntaskan persoalan TKI yang bermasalah di luar negeri.
Penguatan itu dilakukan dalam RUU tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) yang sedang dibahas di DPR.
"Panja RUU PPTKILN sudah hampir menyepakati pasal krusial, yaitu memperkuat status badan BNP2TKI, dan pembagian tugas Kementerian Tenaga Kerja dan BNP2TKI," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, saat berdiskusi dengan Warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi, dan LSM TKI, di KJRI Arab Saudi, Selasa Malam, (16/5).
Fahri menambahkan, BNP2TKI nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden sementara Kementerian Tenaga Kerja hanya regulator saja.
"Saat ini fungsi diplomasi Konsulat Jenderal di luar negeri banyak hilang karena banyak mengelola masalah tenaga kerja ini," paparnya.
Dijelaskannya, seharusnya BNP2TKI mengurusi
one stop service semua persoalan tenaga kerja di luar negeri sementara Konjen hanya urusi masalah diplomasi saja.
"Kedutaan yang banyak mengurusi persoalan TKI seperti Hongkong, Arab Saudi dan Malaysia kadang fungsi diplomasi tidak maksimal, misalnya saja di Malaysia karena banyak mengurusi soal TKI maka hubungan bilateral dengan Malaysia menurun," lanjut politisi PKS ini.
Selain itu, tambah Fahri, ada beberapa usulan pasal di dalam Revisi UU TKI yaitu menambah pasal pengembalian tanggung jawab negara terhadap TKI sampai negara asalnya dan pasal reintegrasi bagi para TKI yang dipulangkan.
"Kalau para TKI ini dipulangkan begitu saja maka mereka tidak memiliki apa-apa, jadi harus ada semacam asuransi untuk mereka, selain itu juga ada reintegrasi bagi TKI yang dipulangkan tersebut, seperti perbedaan kebudayaan juga kerap menimbulkan
culture shock bagi mereka," pungkasnya dalam keterangan Parlementaria.
[rus]