Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR: Jangan Ada Lagi Kegaduhan Usai Vonis Ahok

Laporan: | Selasa, 09 Mei 2017, 17:05 WIB
DPR: Jangan Ada Lagi Kegaduhan Usai Vonis Ahok

Basuki Tjahaja Purnama/Net

RMOL. Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dua tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi menilai ada dua hal utama yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi.

Pertama, majelis menyatakan bahwa pidana penistaan oleh Ahok telah terbukti. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan vonis pidana selama dua tahun.

"Yang kedua, hakim memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Ahok. Tentunya penahanan tersebut harus segera dilakukan oleh Jaksa setelah mendapatkan petikan putusan," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/5).

"Sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya pemutusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat yang dibaca oleh majelis hakim," sambungnya.

Dia mengajak, semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. Tak lupa, dia juga mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak banding.

Habib berharap vonis terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu menjadi pelajaran untuk semua pihak, agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama.

Di sisi lain, vonis ini membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan kita yang bebas intervensi.

"Setelah perkara ini selesai, kita berharap tidak ada lagi ada kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, perkara-perkara yang timbul sebagai ekses dari perkara ini juga dapat diselesaikan dengan baik," demikian Aboebakar. [sam]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)