Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Fraksi PKS Minta Hak Angket KPK Ditinjau Ulang

Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 03 Mei 2017, 06:43 WIB
Fraksi PKS Minta Hak Angket KPK Ditinjau Ulang

Jazuli Juwaini/Net

. Fraksi PKS DPR RI menyatakan keberatan terhadap keputusan Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4), tentang Penjelasan Pengusul atas Hak Angket terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK yang diatur dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, menegaskan keputusan rapat paripurna tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pimpinan rapat secara sepihak. Pimpinan rapat, tambah Jazuli, semestinya memerhatikan suara yang berkembang dalam rapat, baik itu suara anggota maupun suara fraksi.

Hal itu, sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Pimpinan DPR, yaitu Pasal 31 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa, 'Pimpinan DPR bertugas memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan'.

Dan Pasal 32 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, 'Pimpinan DPR mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi'.

Jelas Jazuli, sehubungan dengan tata cara pengambilan keputusan yang tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam Tatib DPR tersebut, yang dibuktikan dengan belum diberikannya kesempatan kepada Fraksi PKS DPR/Anggota yang diberi mandat resmi oleh pimpinan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi yaitu menolak usulan Hak Angket tentang KPK, maka Fraksi PKS menyampaikan keberatan dan mohon ditinjau kembali terhadap Keputusan Rapat Paripurna, Jumat 28 April 2017 tentang Usulan Hak Angket KPK.

"Oleh karena itu, Fraksi PKS berharap pengambilan keputusan dengan cara seperti itu, tidak akan terulang kembali," jelas Jazuli dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Rapat paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada KPK. Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 26 anggota dari delapan fraksi itu.

Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu dinihari (18-19/4). Dalam pertemuan itu, Komisi II mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)