Mengapa Kenaikan TDL Semakin Memberatkan Ekonomi Rakyat?
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Selasa, 02 Mei 2017, 16:43 WIB

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahap III tidak didahului evaluasi atas kebijakan kelistrikan, validasi data, serta tidak memperhatikan daya beli masyarakat.
Kenaikan TDL juga semakin memberatkan karena bersamaan dengan peningkatan beban pengeluaran masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.
"Meski (kenaikan TDL) dilakukan bertahap selama tiga kali sepanjang 2017, namun tidak banyak perubahan kebijakan mitigasi yang berarti dari pemerintah dalam sektor kelistrikan bagi konsumen. Akhirnya kenaikan terasa sangat berat," ujar anggota Komisi VII DPR RI, Rofi Munawar, kepada pers, Selasa (2/5).
Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VII Fraksi PKS ini menambahkan, DPR telah memberi catatan kepada pemerintah sebelum mengeluarkan kebijakan menaikkan TDL, yaitu memperhatikan validasi data dan penerapan tarif kepada pengguna. Tidak boleh ada dis-alokasi dan harus memperhatikan daya beli masyarakat yang dilihat dari besaran inflasi.
Secara faktual berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sejak Januari, TDL telah menyumbang inflasi sebesar 0,30 persen bersama dengan perumahan, air, gas, dan bahan bakar. Berdasarkan data tersebut, pemerintah harus cermat dalam menjaga daya beli masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah untuk menunda kenaikan TDL dan memastikan segmen yang terkena sesuai dengan data yang baik dan benar," ujar Rofi.
Mulai 1 Mei atau hari ini, tarif dasar listrik (TDL) golongan 900 VA kembali naik Rp 329 per kWH. Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp 1.352 per kWH untuk penggunaan listrik mereka. Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan PLN.
[ald]