Ini Alasan Dewan Dorong RUU Persaingan Usaha
Laporan: | Rabu, 26 April 2017, 22:57 WIB
RMOL. Kalangan dewan merasa UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat perlu penguatan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ichsan Yunus mengatakan, selama delapan belas tahun keberlakuannya ditemukan berbagai kelemahan dalam UU tersebut.
"Ini yang mendorong proses revisi UU 5/1999 dan menjadikan RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (RUU Persaingan Usaha) masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam beberapa tahun terakhir," kata politisi PDI Perjuangan ini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4).
Menurut Ichsan, RUU Persaingan Usaha telah selesai dibahas dan dibawa ke Rapat Paripurna untuk berikutnya menunggu pengesahan dan pengundangan oleh pemerintah (eksekutif).
Adapun poin-poin signifikan yang diatur dalam RUU Persaingan Usaha sebagai revisi UU No. 5/1999 adalah diperkenalkannya doktrin ekstrateritorialitas dalam RUU Persaingan Usaha.
Dimana definisi pelaku usaha dalam RUU Persaingan Usaha tidak hanya pelaku usaha yang berada di Indonesia, namun juga yang berada di negara lain namun memberikan dampak perekonomian terhadap Indonesia.
Kemudian, lanjutnya, diubahnya rezim pelaporan merger persaingan usaha oleh pelaku usaha ke KPPU dari rezim notifikasi wajib pasca merger (mandatory post merger notification) menjadi rezim notifikasi wajib pre merger (mandatory pre merger notification).
Sehingga pelaku usaha sudah dapat melaporkan mergernya sejak dini sebelum berlaku efektif dan menghindarkan kemungkinan sebuah merger yang sudah terjadi dibatalkan KPPU, karena dianggap anti persaingan.
"Yang mana hal tersebut tentu merugikan pelaku bisnis mengingat besarnya biaya untuk melakukan merger," jelasnya.
Poin lain yakni diperkenalkannya sistem denda administratif baru yang dapat dihitung dari persentase nilai penjualan pelaku usaha. Yakni minimal 5 persen dan maksimal 30 persen, dengan tujuan menciptakan efek jera agar pelaku usaha berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran undang-undang.
Poin selanjutnya yakni diaplikasikannya Program Leniensi (Leniency Program). Program ini menurut dia mirip dengan program whistleblower di rezim hukum pidana. Di mana pelaku usaha yang bermufakat dengan pelaku usaha lain dalam melanggar undang-undang dapat diampuni selama dia mau bekerjasama dengan KPPU dalam membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya.
Berikutnya adalah dijalankannya amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dalam rangka melindungi pelaku usaha UMKM yang melakukan kerjasama kemitraan dengan pelaku usaha besar.
"Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan pasal tentang penyalahgunaan posisi dominan (abuse of bargaining position) yang berisikan larangan pelaku usaha besar yang “memeras†pelaku usaha UMKM dalam sebuah kerjasama kemitraan," jelasnya.
Poin yang cukup penting menurut dia adalah ditegaskannya bantuan penyidik Kepolisian Republik Indonesia untuk menghadirkan pihak-pihak terkait pelaku usaha, saksi, ahli dan sebagainya yang tidak kooperatif dengan panggilan KPPU dalam pemeriksaan perkara.
"Ketentuan yang sebelumnya hanya berada di level Memorandum of Understanding (MoU) antara KPPU dan Kepolisian ini ditingkatkan dalam level undang-undang," paparnya.
Kemudian poin yang tak kalah penting yaitu mengubah secara institusional kelembagaan KPPU dengan menjadikan KPPU sejajar dengan lembaga negara lainnya di bawah Presiden dan bukan lagi lembaga independen dalam rangka membuat KPPU dapat lebih bersinergi dengan kementrian teknis terkait seperti Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang kondusif.
"Selain itu status kepegawaian pegawai KPPU juga dipersamakan dengan aparatur sipil negara lainnya dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretariat Jenderal KPPU juga diatur terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan dengan mengatur pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal KPPU yang dilakukan oleh Presiden," pungkasnya.
[sam]