Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Bola Panas Hak Angket Di Tangan Pimpinan Fraksi

Harian Rakyat Merdeka | Rabu, 19 April 2017, 08:39 WIB
Bola Panas Hak Angket Di Tangan Pimpinan Fraksi

Foto/Net

Pengajuan Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korups (KPK) ditentukan hari ini. Personil Komisi III DPR akan melapor dan meminta persetujuan pimpinan fraksi untuk melanjutkan usulan Hak Angket dugaan penyimpangan penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik KPK.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengung­kapkan, wacana pembentu­kan Hak Angket dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (18/4) malam, akan dilaporkan kepada pimpinan fraksi. Menurut dia, personil Komisi Hukum DPR belum dapat melakukan penggalangan tanda tangan usulan Hak Angket sebelum mendapat restu masing-masing fraksi.

"Besok (hari ini, red), usulan itu kami bawa ke fraksi. Kalau masing-masing fraksi mem­beri lampu hijau, penggalangan tanda tangan terkait usulan Hak Angket bisa langsung diedarkan," ujar Masinto saat dihubungi, kemarin.

Ia menuturkan, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, mayoritas anggota dan ketua kelompok fraksi (ka­poksi) menyetujui usulan terse­but. Namun, penggalangan tanda tangan belum bisa di­lakukan sebelum adanya restu dari masing-masing pimpinan fraksi.

"Hak Angket memang me­lekat pada setiap anggota Dewan. Tapi, kami kan nggak kerja sendirian. Anggota komisi merupakan kepanjangan tangan fraksi, ditugaskan dan ber­tanggungjawab pada masing-masing fraksi," jelas Anggota Fraksi PDIP ini.

Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan, dirinya akan melaporkan wacana Hak Angket kepada pimpinan fraksi. Kuputusan itu tak bisa dijalankan oleh masing-masing anggota komisi karena berkaitan dengan pertanggungjawaban dan kebi­jakan partai.

"Hak Angket bisa berjalan karena mayoritas fraksi dalam rapat kemarin menyetujui usu­lan itu. Saat itu, saya belum bisa mengambil keputusan karena harus melaporkan ke­pada fraksi. Mudah-mudahan, besok (hari ini, red) ada jawa­ban," jelas dia.

Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK, enam dari 10 fraksi mendu­kung hak angket. Keenam fraksi yang menyatakan setuju digulir­kan hak angket adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Sementara Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi.

Wacana tersebut bergulir lantaran pimpinan KPK meno­lak membuka rekaman pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP elektrobik, Miryam S Haryani. Sejumlah personil Komisi Hukum DPR mendesak reka­man itu dibuka, karena men­duga penyidik KPK melakukan penyimpangan atau melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kami pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," kata Wakil Ketua DPR, Benny K Haeman sebelum menutup rapat di Ruang Sidang Komisi III DPT, Kompleks Parlemen, Jakarta. ***
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)