Bola Panas Hak Angket Di Tangan Pimpinan Fraksi
Harian Rakyat Merdeka | Rabu, 19 April 2017, 08:39 WIB

Pengajuan Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korups (KPK) ditentukan hari ini. Personil Komisi III DPR akan melapor dan meminta persetujuan pimpinan fraksi untuk melanjutkan usulan Hak Angket dugaan penyimpangan penyidikan dan penyelidikan oleh penyidik KPK.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengungÂkapkan, wacana pembentuÂkan Hak Angket dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, Selasa (18/4) malam, akan dilaporkan kepada pimpinan fraksi. Menurut dia, personil Komisi Hukum DPR belum dapat melakukan penggalangan tanda tangan usulan Hak Angket sebelum mendapat restu masing-masing fraksi.
"Besok (hari ini, red), usulan itu kami bawa ke fraksi. Kalau masing-masing fraksi memÂberi lampu hijau, penggalangan tanda tangan terkait usulan Hak Angket bisa langsung diedarkan," ujar Masinto saat dihubungi, kemarin.
Ia menuturkan, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK, mayoritas anggota dan ketua kelompok fraksi (kaÂpoksi) menyetujui usulan terseÂbut. Namun, penggalangan tanda tangan belum bisa diÂlakukan sebelum adanya restu dari masing-masing pimpinan fraksi.
"Hak Angket memang meÂlekat pada setiap anggota Dewan. Tapi, kami kan nggak kerja sendirian. Anggota komisi merupakan kepanjangan tangan fraksi, ditugaskan dan berÂtanggungjawab pada masing-masing fraksi," jelas Anggota Fraksi PDIP ini.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan, dirinya akan melaporkan wacana Hak Angket kepada pimpinan fraksi. Kuputusan itu tak bisa dijalankan oleh masing-masing anggota komisi karena berkaitan dengan pertanggungjawaban dan kebiÂjakan partai.
"Hak Angket bisa berjalan karena mayoritas fraksi dalam rapat kemarin menyetujui usuÂlan itu. Saat itu, saya belum bisa mengambil keputusan karena harus melaporkan keÂpada fraksi. Mudah-mudahan, besok (hari ini, red) ada jawaÂban," jelas dia.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR dengan KPK, enam dari 10 fraksi menduÂkung hak angket. Keenam fraksi yang menyatakan setuju digulirÂkan hak angket adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Sementara Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi.
Wacana tersebut bergulir lantaran pimpinan KPK menoÂlak membuka rekaman pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi proyek KTP elektrobik, Miryam S Haryani. Sejumlah personil Komisi Hukum DPR mendesak rekaÂman itu dibuka, karena menÂduga penyidik KPK melakukan penyimpangan atau melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kami pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," kata Wakil Ketua DPR, Benny K Haeman sebelum menutup rapat di Ruang Sidang Komisi III DPT, Kompleks Parlemen, Jakarta. ***