Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Ketua Komisi I: Ada Masalah Besar Terkait Modernisasi Alutsista

Laporan: Ruslan Tambak | Sabtu, 01 April 2017, 11:44 WIB
Ketua Komisi I: Ada Masalah Besar Terkait Modernisasi Alutsista . Dalam kurun waktu setahun terakhir ini tercatat telah terjadi beberapa kecelakaan pesawat TNI AU. Ironisnya kecelakaan pesawat tersebut justru terjadi pada pesawat yang didatangkan dari luar negeri.
 
Demikian diungkapkan Ketua Tim Kunspek Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari saat pertemuan dengan Danlanud Roesmin Nurjadin, Marsma Henri Alfiandi, di ruang rapat Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, Kamis (30/3).
 
Menurut politisi Fraksi PKS ini, ada permasalahan besar yang harus direfleksikan oleh institusi TNI dalam melakukan modernisasi alutsista. Masalah tersebut, kata Kharis panggilan akrabnya, adalah masih tingginya ketergantungan Indonesia terhadap pasokan alutsista dari luar negeri.

"Ketergantungan ini sangatlah membahayakan," ungkap ketua Komisi I ini seperti rilis Parlementaria.

Indonesia pernah dirugikan oleh adanya embargo alutsista oleh pemerintah Amerika Serikat dan Uni Eropa pada tahun 1999 yang melahirkan stagnasi dalam operasionalisasi alutsista di Indonesia. Embargo tersebut berdampak sangat luas dalam kinerja TNI untuk menegakkan kedaulatan NKRI, karena sebagian besar alutsista yang dipergunakan merupakan produk dari Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa.
 
Ketergantungan terhadap pasar luar negeri ini, sambung Kharis, ibarat sebuah lingkaran setan bagi alutsista Indonesia. Bisa dibayangkan rendahnya kemampuan untuk menerapkan teknologi baru di bidang pertahanan menyebabkan peralatan militer yang dimiliki kebanyakan sudah usang dan ketinggalan zaman dengan rata-rata usia lebih dari 30 tahun sehingga mau tidak mau harus bergantung pada komponen luar negeri.

Oleh karena, lanjut Kharis, pada Tahun Anggaran 2017 Kemenhan/TNI perlu memastikan kelayakan alutsista yang akan dibeli dan jaminan akan kelengkapan alutsista dalam sebuah sistem senjata yang utuh.
 
Menurutnya, UU 16/2012 memang memberikan peluang untuk pengadaan alutsista dari luar negeri apabila industri dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Namun demikian, kata Kharis, UU tersebut juga mengamanatkan agar dalam melaksanakan peremajaan, hendaknya melibatkan industri pertahanan nasional dalam hal ini PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) sehingga peremajaan tersebut dijamin kelayakan operasinya oleh PT. DI.
 
Ia menambahkan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) juga memiliki peran untuk memberikan semacam jaminan atas kelayakan sebuah alutsista.

"Peran KKIP dalam mengawasi kelayakan kontrak setiap alutsista TNI menjadi tanggungjawab yang melekat apakah alutsista yang akan dibeli telah sesuai secara spesifikasi teknik dan kebutuhan operasional TNI," jelasnya dengan menambahkan, Komisi I perlu melakukan evaluasi/pendalaman terkait tergelincirnya pesawat F-16. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)