PDIP: Taksi Daring Bagian Dari Budaya, Jangan Dipersulit!
Laporan: Widian Vebriyanto | Kamis, 30 Maret 2017, 15:49 WIB
Rendy M. Affandy Lamadjido/Net

Keberadaan taksi online telah menjadi budaya dalam masyarakat Indonesia, sehingga keberadaannya tidak boleh dipersulit.
Begitu kata Anggota Komisi V DPR RI Rendy M. Affandy Lamadjido saat rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Menurutnya, yang perlu diatur hanya kawasan tempat taksi daring dapat bergerak atau ke tujuan tertentu, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap UU. Rendy juga tidak setuju jika ada batasan tarif untuk taksi online.
"Pemerintah dipilih oleh rakyat, kalau rakyat sudah mempunyai budaya seperti itu, maka pemerintah seharusnya berada dipihak rakyat. Kalau ditetapkan batas bawah maka kompetisi dalam dunia bisnis akan dihilangkan sama saja menghilangkan kompetisi tersebut. Saya tidak setuju kalau tarif bawah dijatuhkan karena mengganggu apa yang namanya persaingan bisnis," ujarnya.
Politisi PDIP itu menjelaskan, saat ini telah terjadi revolusi teknologi yang lahir bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia, yakni yang dinamakan revolusi IT. Hal itu berdampak juga pada beberapa sektor, termasuk sektor transportasi yang menjadi satu jangkauannya.
“Hal ini tidak bisa dihindari, kalau persoalan ini bisa kita terima, saya kira kita harus segera melakukan suatu langkah-langkah supaya budaya baru yang ada di masyarakat itu bisa segera dilegalkan. Legalitas yang bisa diterima baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri,†pungkasnya.
[ian]