Novanto Bantah Pengangkatan Sekjen DPR Dilakukan Serampangan
Laporan: | Senin, 27 Maret 2017, 15:45 WIB

Pengangkatan Sekretaris Jenderal DPR RI, Achmad Djuned, tidak cacat prosedur ataupun bermasalah dengan hukum.
Demikian ditegaskan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang membantah anggapan sebagian kalangan bahwa pengangkatan itu harus batal demi hukum.
"Seleksinya sudah diatur benar dan kami serahkan kepada Pansel. Dan Pansel sudah dibentuk melalui anggota-anggotanya yang ketuanya saudara Johnson dan juga Sekjen MPR, DPR, Sekjen BPK, dan juga Dirjen Hukum dan HAM," kata Novanto saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Lebih lanjut ia jelaskan dua prosedur pengangkatan Sekjen DPR. Yakni dengan tender atau dengan mutasi. Novanto mengaku melakukan mutasi Djuned setelah berkonsultasi dengan pemerintah maupun Sekretaris Kabinet.
"Semuanya berjalan sesuai aturan," tegasnya.
UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 108 mengatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.
Hal itu dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan. Ayat (4) mengatur pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Artinya, pengisian jabatan tersebut harus dilakukan melalui lelang jabatan atau sering disebut Open Bidding.
[ald]