DPRD Probolinggo Belajar Ke Badan Keahlian DPR RI
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 24 Maret 2017, 19:10 WIB

Beberapa waktu lalu, delegasi DPRD Probolinggo menemui Badan Keahlian DPR RI untuk konsultasi mekanisme dan tata cara pembentukan Peraturan Daerah (Raperda).
Kepala Badan Keahlian DPR RI (BKD), Johnson Rajagukguk, menerima kunjungan mereka di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu lalu
"Mereka ingin mengetahui bagaimana mekanisme dan tata cara pembentukan Rancangan undang-undang di DPR sebagai suatu perbandingan dalam penyusunan Raperda. Agar produk legislasi yang dihasilkan lebih efektif dan tidak memakan waktu lama," kata Johnson.
Lebih lanjut, Johnson menjelaskan bahwa dirinya sudah menyampaikan beberapa hal terkait mekanisme dan tata cara penyusunan RUU di DPR. Namun, belum tentu relevan jika diaplikasikan dalam penyusunan Raperda karena ada beberapa perbedaan antara DPR dan DPRD.
Ia mencontohkan soal Panitia Kerja (Panja) di DPR yang dibentuk untuk mengefektifkan pembahasan supaya lebih mendalam dengan jumlah yang lebih profesional, yaitu separuh dari jumlah anggota yang ada di Komisi. Sementara usaha pembentukan Panja di DPRD tidak akan relevan sebab jumlah anggotanya hanya sembilan.
"Di daerah tidak perlu Panja, karena jumlah anggotanya hanya sedikit. Saya khawatir itu justru tidak efektif dan memakan waktu lama. Maka dari itu saya sampaikan, mekanisme dan tata cara pembuatan Raperda harus disesuaikan dengan kondisi di dalam DPRD sendiri," ujarnya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Probolinggo yang juga ketua delegasi, Zulfikar Imawan, BKD DPR RI telah memberi banyak pemahaman mengenai mekanisme dan tata cara pembentukan RUU di DPR untuk dituangkan lewat pembentukan Raperda.
"Semua yang kami terima akan kami sinkronisasi sesuai dengan kondisi DPRD Probolinggo,†katanya. [ald]