Fadli Zon Serahkan Wacana "Anggota KPU Dari Parpol" Ke Komisi II
Laporan: | Kamis, 23 Maret 2017, 11:33 WIB

. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyerahkan sepenuhnya pembahasan RUU Penyelengaraan Pemilu kepada Pansus RUU Pemilu dan Komisi II DPR. Termasuk soal wacana penambahan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari kalangan partai politik.
"Saya kira ini wacana penambahan menjadi salah satu topik yang menjadi sorotan di Komisi II karena Pemilu 2019 adalah Pileg dan Pilpres. Artinya, pekerjaan dan ruang lingkupnya lebih besar karena itulah ada wacana penambahan, kalau 7 orang dianggap terlalu sedikit. Wacananya ditambah bisa 9 bisa 11 orang. Saya kira ini kita biarkan jadi domain Komisi II," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3).
Keterwakilan parpol di KPU sebenarnya sudah pernah dilakukan pada Pemilu tahun 1999 lalu. Namun, keterwakilan itu sudah dihapus karena politisi dinilai tidak bisa netral.
Ditanyakan apakah dirinya tidak khawatir akan terulang, Fadli bilang, zamannya sudah berbeda.
"Saya kira memang zamannya berubah ya, sudah agak berbeda. Mungkin untuk parpol tak akan seperti waktu itu karena itu kan awal era reformasi, jadi kita tak bisa sepenuhnya seperti itu. Dan ini pembicaraannya pasti akan alot dan panjang. Memang perwakilan parpol itu menjamin tidak ada kecurangan karena saling kontrol, tapi belum tentu ini bisa menjadi kenyataan," jelas waketum Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambut baik wacana agar ada anggota KPU yang berlatar belakang parpol. Menurut dia, keberadaan anggota KPU dari parpol akan meminimalisir kecurangan yang terjadi dalam pemilu, karena parpol sebagai peserta pemilu bisa saling mengawasi.
[rus]