Alasan Komisi II Belum Uji Kelayakan Komisioner KPU-Bawaslu
Laporan: | Selasa, 21 Maret 2017, 02:18 WIB

Komisi II DPR belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), meski Presiden Joko Widodo telah mengirimkan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa, pihaknya hingga saat ini memang belum melakukan fit and proper test. Hal ini lantaran pimpinan DPR RI belum memerintahkan wewenang itu ke Komisi II.
"Sampai hari ini, tadi sudah kita mau agendakan, tapi belum terima surat terkait hasil dari pansel. Itu kalau normal-norma aja," ujar politisi Gerindra itu saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Dijelaskan Riza Patria bahwa sesuai mekanisme yang ada, Komisi II harus menunggu adanya pelimpahan wewenang dari pimpinan DPR sebelum melakukan fit and proper test.
"Kalau suratnya sudah masuk ke pimpinan DPR, baru pimpinan DPR menugaskan ke Komisi II untuk menindaklanjuti hasil pansel. Itu mekanisme prosedurnya," pungkasnya.
[ian]