Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Bingung Rumuskan Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme

Laporan: | Rabu, 15 Maret 2017, 18:19 WIB
DPR Bingung Rumuskan Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Terorisme

Arsul Sani/net

Sampai sekarang DPR RI belum merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme. Panitia Khusus (Pansus). RUU Terorisme mengalami kesulitan untuk merumuskan keterlibatan TNI.

"Kita harus hati-hati merumuskannya. Pembahasan RUU terorisme belum bisa dirampungkan," kata Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi PPP DPR, Arsul Sani, dalam diskusi "Pengintegrasian HAM dalam RUU tentang Terorisme", di Media Center DPR, Jakarta, Rabu (15/3).

Untuk mengakhiri polemik itu, harus merujuk ke pasal 7 UU TNI yang berisi tugas pokok TNI. Pansus mengalami kesulitan untuk merumuskan pelibatan TNI karena mengemuka keinginan agar TNI diberi kewenangan menindak teroris sebelum peristiwa itu terjadi.

Dalam kondisi seperti itu, menurut Arsul Sani, TNI tentu harus melakukan operasi intelijen. Kalau kewenangan itu diberikan maka TNI bertindak seperti penegak hukum.

"Padahal, TNI bukan penegak hukum," kata Arsul.

Pada sisi lain, Polri mengaku belum ada pasal yang mengidentifikasi perbuatan persiapan terorisme. Misalnya, membeli bahan peledak, kabel listrik, besi, dan sebagainya dalam jumlah tertentu.

"Apakah perbuatan itu termasuk dalam kategori tindakan terorisme? Apakah kita mau seperti Amerika Serikat yang melakukan pendekatan perang, karena upaya pencegahan yang dilakukan AS sangat besar,” ujarnya.

Dia akui, pendekatan yang dilakukan Indonesia belum jelas. Karenanya, pendekatan hukum pidana tetap harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), meski UU terorisme seharusnya bersifat darurat (lex specialist) dengan memberi kewenangan upaya paksa untuk penggeledahan, penyitaan, penahanan dan sebagainya.

Demikian pula soal peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mesti dipertegas. Misalnya, Densus 88 tetap berada di kepolisian, tapi yang menggerakkan adalah BNPT. [ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)