BKD DPR Sosialisasi Revisi UU KPK Ke Kampus-kampus
Laporan: | Senin, 06 Maret 2017, 23:57 WIB

Ketua Badan Keahlian (BKD) DPR RI Johnson Rajagukguk mengaku ditugaskan pimpinan DPR untuk melakukan sosialisasi revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami memang mendapat tugas dari pimpinan DPR," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Sejauh ini, lanjut Johnson, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di beberapa universitas.
"Kami kan kemarin sudah ke Unand (Universitas Andalas-Padang), ini sesuatu hal yang terbuka. Setelah dari Unand sudah ke Unas (Universitas Nasional-Jakarta), nanti kita akan sosialisasikan ke beberapa universitas lain," paparnya.
Johnson menjelaskan, sosialisasi revisi UU KPK merupakan sebuah kesepakatan antara pemerintah dengan pimpinan DPR. Nah, pimpinan DPR kemudian menunjuk pihaknya untuk melakukan tugas tersebut.
Dia menekankan bahwa pihaknya hanya melakukan sosialisasi atas dasar kesepakatan antara pemerintah dengan pimpinan DPR. Soal bagaimana nantinya revisi UU yang sempat menjadi perdebatan pubkik itu akan dibuat, menurutnya itu persoalan lain.
"Itu kan kesepakatan dulu antara pemerintah dan DPR, supaya terlebih dahulu disosialisasikan, pimpinan juga melihat dari kesepakatan yang dulu. Ini kan baru bentuk sosialisasi aja. Soal nanti bagaimana keputusannya nanti kita lihat," pungkas Johnsosn.
[rus]