Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Revisi UU MD3 Menunggu Surat Presiden

Laporan: Ruslan Tambak | Senin, 06 Maret 2017, 02:43 WIB
Revisi UU MD3 Menunggu Surat Presiden DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD alias MD3, mengenai penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR.

"Kami masih menunggu Surpres-nya. Nah, sampai saat ini belum turun. Kalau sudah turun nanti ada rapat Bamus (Badan Musyawarah) lagi," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Minggu malam (5/3).

Rapat di Bamus nanti, kata politisi‎ Gerindra ini, akan ditentukan Alat Kelengkapan Dewan yang bertugas membahas revisi itu. Pembahasan itu bisa dilakukan di Komisi II bisa juga di Baleg.‎

"Nanti tergantung keputusan di Bamus," tuturnya.

Supratman enggan berbicara mengenai jatah Gerindra dalam revisi tersebut. Dia beralasan, yang menjadi fokus Gerindra dalam revisi tersebut bukan semata kursi pimpinan. Yang diinginkan Gerindra adalah perbaikan kinerja Dewan melalui penguatan Baleg.

"Perlu ditekankan, bagi kami, Fraksi Gerindra, sebenarnya materi di sana itu tidak semata atau terfokus pada penambahan pimpinan. Buat kami penambahan pimpinan bukan yang utama," jelasnya.

Dia pun berkeyakinan, revisi nanti akan memberi kewenangan kepada Baleg untuk ikut membahas sebuah RUU. Dengan begitu, diharapkan produktivitas DPR dalam membuat UU akan lebih maksimal.

"Pokoknya di situ. Kalaupun ada penambahan pimpinan, (Gerindra) ikutan saja," ungkapnya.

Ketika ditanya lagi soal jatah kursi pimpinan MPR, Supratman malah melemparnya ke pimpinan Fraksi Gerindra.

"Kalau itu nanti sikap Fraksi, saya tidak kompeten menjawab itu. Tapi, intinya kita serahkan ke fraksi menjawab itu dan lihat perkembangan fraksi-fraksi yang lain," tandasnya. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)