DPR Pertanyakan Kasus Direktur Anak Usaha Pelindo II
Laporan: | Kamis, 09 Februari 2017, 18:55 WIB

Berkas kasus pemberangusan serikat pekerja yang melibatkan Direktur Pembinaan Anak Usaha Pelindo II Riri Syeried Jetta rupanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Artinya, kasus tersebut sudah siap disidangkan.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mempertanyakan kepada kepolisian dan kejaksaan soal penanganan berkas mantan direktur utama PT Dok Koja Bahari (DKB) (Persero) itu yang telah dinyatakan lengkap namun hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya.
"Sudah lengkap berkasnya. Seharusnya jika P21 sudah turun tinggal proses tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan. Ada apa ini," ujar Masinton di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (9/2).
Menurut Masinton, harusnya berkas Riri sebagai tersangka sudah ada tindak lanjut sejak perkaranya dinyatakan P21 pada 5 Oktober 2012 lalu. Anehnya, meskipun Riri menyandang status tersangka malah mendapat promosi jabatan sebagai salah satu direktur di Pelindo II, dan telah berjalan selama hampir satu tahun.
"Berkasnya jelas dan lengkap. Herannya sudah jelas yang bersangkutan berstatus tersangka, namun kenapa menteri BUMN masih mendudukkan Riri sebagai direksi di Pelindo II. Ini kan tanda tanya, prinsip clear and clean dalam pengelolaan BUMN dilanggar," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
[wah]