Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Kalau Benar Mabuk, Kemenhub Harus Cabut Lisensi Pilot Capt. Tekad

Laporan: | Jumat, 30 Desember 2016, 14:45 WIB
Kalau Benar Mabuk, Kemenhub Harus Cabut Lisensi Pilot Capt. Tekad

Foto/Net

. Kalangan DPR angkat bicara soal pilot Capt. Tekad Purna Agniamartanto yang diduga mabuk, sebelum menerbangkan pesawat pesawat A3210 dengan nomor penerbangan QG800 Citilink tujuan Surabaya-Jakarta, Rabu (28/12).

"Kalau itu benar, lisensi pilot dicabut sambil menunggu pemeriksaan kesehatan," kata Ketua Komisi V DPR Ferry Djemi Francis kepada wartawan, Jumat (30/12).

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mengaku sudah meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan teguran keras ke Citilink karena pilot yang bersangkutan ternyata belum dilakukan pengecekan kelaikan kesehatan, tetapi langsung diizinkan naik pesawat.

"Kita sesalkan Citilink mengabaikan mekanisme kelaikan pengecekan kelaikan terbang pilot. Selain itu izin pilot yang bersangkutan kita minta untuk dicabut sementara, tidak terbang, sambil diminta diperiksa di labor pemeriksaan kesehatan penerbangan milik Kemenhub," pungkasnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo telah memberikan surat peringatan pertama kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan. Pihaknya juga telah meminta klarifikasi kepada PT Citilink Indonesia perihal insiden tersebut. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)