Masinton Pasaribu: Residivis Harus Dihukum Berat
Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 29 Desember 2016, 15:51 WIB

. Pentolan dugaan perampokan dan pembunuhan di Jalan Pulomas Utara Nomor 7A, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (28/12), Ramlan Butarbutar adalah seorang residivis.
Ramlan pada tahun 2015 dan tahun 2010 pernah terlibat kasus perampokan dan sudah dipidana. Kini, Ramlan telah tewas ditembak setelah melakukan perlawanan saat digerebek Rabu kemari di kawasan Tambun, Bekasi.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menegaskan bahwa untuk pelaku yang melakukan kejahatan secara berulang-ulang alias residivis, harusnya dihukuman berat.
"Untuk kejahatan yang berulang-ulang harus diperberat hukumannya," tegas politisi PDIP itu di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (29/12).
Jelas Masinton, tujuan pemidanaan adalah memberi efek jera dan ada pertaubatan dari seorang yang pernah melakukan kejahatan.
"Kalau dia masih mengulangi, maka hukumanya juga ditambahkan, diperberat," ujarnya.
Banyak kalangan mendesak Kemenkumham untuk memperbaiki pembinaan terhadap narapidana yang dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, Masinton sendiri nampaknya tidak sepakat dengan pandangan itu.
"Itu kan berpulang kepada pribadi masing-masing," tukasnya.
Residivis adalah orang yang pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau sering disebut penjahat kambuhan.
[rus]