Persoalan Kelebihan Kapasitas Lapas Hampir Terjadi Di Seluruh Indonesia
Laporan: Ruslan Tambak | Rabu, 28 Desember 2016, 06:57 WIB
. Kemenkumham diminta melakukan langkah-langkah efektif untuk mengidentifikasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas alias over capacity. Misalkan kelebihannya sudah sampai 300 persen maka perlu segera dilakukan perbaikan kondisi lapas, dengan membangun gedung baru sekaligus menambah ruangan dan juga menambah jumlah sipir.
"Lapas dengan kondisi over capacity cenderung akan menimbulkan tingkat kejahatan baru. Dalam ruang sempit dengan banyak orang, maka mudah menyulut emosi. Dari saling pukul, penganiayaan bahkan bisa terjadi pembunuhan," kata Anggota Komisi III DPR Ema Suryani Ranik di sela-sela kunjungan kerja Komisi III ke Sulawesi Selatan belum lama.
Politisi Demokrat ini menyatakan, persoalan over capacity lapas tidak hanya terjadi di Sulsel tetapi hampir di seluruh Indonesia. Salah satu sebabnya adalah banyaknya kasus-kasus narkoba.
"Boleh dicek bahwa penghuni lapas-lapas sebagaian besar adalah kasus narkoba. Termasuk di Sulsel, 50 persen penghuni lapas karena kasus narkoba," kata legislator dari Dapil Kalbar ini.
Dalam memproses korban kejahatan narkoba, menurut Erma kadang divonis hukuman penjara dan menjadi penghuni lapas, padahal mestinya ada yang tidak harus menghuni lapas melainkan bisa direhabilitasi. Kasus-kasus seperti itu akhirnya menambah jumlah napi di lapas.
Terkait dengan penjelasan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Erma Suryani mengatakan dari pemaparan yang disampaikan, sudah ada perbaikan maksimal.
"Saya mengapresiasi langkah-langkah Kemenkumham terkait lapas di Sulsel ini. Mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti pembangunan lapas-lapas lainnya," tukasnya seperti dikabarkan Parlementaria.
[rus]