Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Resmi Sahkan RUU Jasa Konstruksi Jadi UU

Laporan: | Kamis, 15 Desember 2016, 13:59 WIB
DPR Resmi Sahkan RUU Jasa Konstruksi Jadi UU

Foto/Net

. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Kostruksi resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

"Saya akan menanyakan kepada seluruh anggota dewan, apakah Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi dapat disetujui menjadi UU," tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan Rapat Paripurna. "Setuju…" jawab anggota dewan, dan palu pun diketuk tanda pengesahan.

"Ini adalah salah satu undang-undang penting, karena kita sedang membangun," lanjut Fahri usai mengetuk palu.

Sebelumnya dalam laporannya, Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Prancis menyampaikan semakin tingginya tingkat persaingan sektor jasa konstruksi, baik di tingkat nasional maupun international membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi penguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat jasa konstruksi.

Dalam pengaturan usaha jasa konstruksi, ujar Fary, yang meliputi struktur usaha, segmentasi pasar, persyaratan usaha diatur pula pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaan Bangunan serta pengembangan usaha berkelanjutan.

"Badan usaha dan usaha perorangan asing serta tenaga kerja konstruksi asing, diatur dengan persyaratan yang ketat," tegas Fary.

Lalu, lanjutnya, pentingnya pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi oleh pengguna jasa dan atau penyedia jasa mendapat prioritas guna mencegah terjadinya kegagalan bangunan. Penentuan mengenai kegagalan bangunan ditetapkan oleh penilai ahli,”jelas Fary.

Pada sisi penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi dalam menghadapai persaingan global, terang politisi Gerindra ini, membutuhkan payung hukum yang kuat guna meningkatkan daya saing dan kompetensi tenaga kerja konstruksi dalam negeri melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja, pemenuhan upah, dan remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi ditingkat jabatan ahli telah diatur dalam UU ini.

"Diharapkan pelaku Jasa Konstruksi menjadi tuan rumah dinegaranya sendiri," harap Fary.

Selain itu, tambahnya, UU ini memberi penguatan terhadap asosiasi dibidang Jasa Konstruksi baik asosiasi tenaga kerja maupun asosiasi badan usaha Jasa Konstruksi.

"Tim Panja Komisi V dan pemerintah juga bersepakat menghapus ketentuan pidana dan menekankan penegakan hukum pada aspek administrating dan keperdataan. Dalam hal terjadi sengketa antar pihak, diterapkan prinsip dasar musyawarah untuk mufakat," terang Fary.

Untuk menjamin kerberlangsungan proses penyelanggaraan Jasa Konstruksi, RUU ini juga mengatur apabila ada dugaan kejahatan atau pelanggaran oleh pengguna dan penyedia jasa, maka proses hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau menghentikan proses penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

"Dalam hal adanya dugaan kejahatan atau pelanggaran terkait kerugian negara, pemeriksaan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang berwenang," papar Fary.

Sekedar informasi, RUU Jasa Konstruksi merupakan usul inisiatif DPR awalnya terdiri atas 15 Bab dan 113 pasal, setelah melalui sejumlah pembahasan dan perumusan intensif, akhirnya berhasil diselesaikan menjadi 14 Bab dan 106 pasal, sedangkan UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sebelumnya terdiri dari 12 Bab dan 46 Pasal.

Dengan perubahan sistematika dan materi muatan lebih 50 persen dari UU No.18 Tahun 1999, maka RUU ini merupakan pengganti UU No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)