Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pansus RUU Pemilu Sangsi KPU Bisa Urus Pilkades

Laporan: | Senin, 12 Desember 2016, 13:09 WIB
Pansus RUU Pemilu Sangsi KPU Bisa Urus Pilkades Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberi kewenangan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa dikritik karena bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa.

Anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Nizar Zahro menjelaskan, mengacu UU tersebut, Pilkades bukanlah tugas KPU melainkan Panitia Penyelenggara Kepala Desa (P2KD).

Makanya, menurut dia, usulan KPU tersebut akan ditolak.

"Karena dengan tugas yang sekarang saja KPU sudah sangat kewalahan. Apalagi mengurusi Pilkades," cetusnya.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)