Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Pemilu Disiapkan Untuk Cegah Politik Uang

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi | Senin, 12 Desember 2016, 11:59 WIB
RUU Pemilu Disiapkan Untuk Cegah Politik Uang

Ilustrasi/Net

. Praktik politik uang dalam pilkada dan pemilu sangat mengkhawatirkan karena terjadi dengan luas tanpa bisa disentuh oleh UU Pemilu. Karena itu, RUU Pemilu yang sedang dibahas pemerintah dan DPR diharapkan bisa mencegah politik uang dan politik berbiaya tinggi.

"Termasuk pembagian sarung, hingga publikasi dan kampanye dengan berbagai media secara besar-besaran," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 12/12).

Menurut Lukman, beberapa praktek konsolidasi politik yang dilakukan yang bisa dinilai sebagai politik uang misalnya pembagian sembako, pemberian sejumlah uang kepada pemilih secara massif, maupun kepada penyelenggara pemilu.

"Termasuk pembagian sarung, hingga publikasi dan kampanye dengan berbagai media secara besar-besaran," kata Lukman.

Terkait sumber dananya, politikus PKB ini menyebut dari berbagai informasi yang diperoleh, pendanaan politik uang dalam pemilu seperti ini berasal dari banyak sumber.

Pertama, bisa dari calon legislatif, dengan mengeluarkan banyak uang hingga miliaran hasil menjual aset seperti mobil, rumah, tanah, emas dan barang bernilai jual lain.

Kemudian, bisa juga ketika pemilu serentak harus melakukan kampanye serentak dengan calon-calon legislatif.

"Sumber dananya pasti antara lain dari pengusaha dan pemilik modal dengan kompensasi tertentu dan balas jasa tertentu. Kemudian dari kepala daerah, dan yang parah beberapa daerah bisa dari pejudi atau dikenal dengan botoh botoh," tambahnya. [ysa]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)