Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

UU Pemilu, MD3 Dan Parpol Akan Dibahas Bersamaan

Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 01 Desember 2016, 10:59 WIB
UU Pemilu, MD3 Dan Parpol Akan Dibahas Bersamaan

Foto/Net

. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggara Pemilu DPR dan Pemerintah sepakat untuk mempercepat pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Pansus juga memutuskan akan membahas RUU Penyelenggara Pemilu dengan RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan RUU tentang Partai Politik secara bersamaan.

"Pemerintah dan DPR sepakat membahas secara pararel karena ketiga RUU tersebut sangat erat, ada pasal-pasal yang saling bersinggungan," kata Ketua Pansus, Lukman Edy, Kamis (1/12).

Lebih lanjut, Edy menjelaskan, ketiga RUU tersebut saling berkaitan erat, dimana RUU Parpol akan mengatur verifikasi partai politik baru dan persyaratan parpol agar bisa mengikuti pencalonan presiden dan wakil presiden atau tidak.

Sementara, UU MD3 akan mengatur permasalahan terkait ambang batas parlemen (Parliamentary Treshold). Menurut Lukman, RUU tersebut perlu ditata ulang karena ada fraksi yang mengusulkan untuk menghapus parliamentary threshold sementara beberapa fraksi ingin meningkatkan ambang batas parlemen.

"Tidak boleh kita membuat UU MD3 setelah hasil pemilu, itu sangat pragmatis. Oleh sebab itu, teman-teman meminta sebaiknya UU MD3 dibahas bersamaan dengan waktu RUU Penyelenggara Pemilu. Namun, apakah pembahasannya ditugaskan kepada pansus ini atau ada kebijakan membentuk pansus baru, itu tergantung keputusan paripurna nanti," ujar politisi PKB dapil Riau itu. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)