Fraksi PAN Tidak Suka Cara MKD Berhentikan Akom
Laporan: | Rabu, 30 November 2016, 15:40 WIB

. Di tengah proses pencopotan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR RI yang digagas Partai Golkar, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah mendahului dengan sanksi kepada politikus yang biasa disapa Akom itu.
Tak tanggung-tanggung, MKD memberhentikan Akom dari jabatan yang baru diembannya sejak Januari lalu. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno MKD beberapa waktu lalu.
Keputusan janggal itu ditanggapi dengan kritik oleh Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Yandri Susanto.
"MKD untuk tegak keadilan, kebenaran, jaga marwah semua anggota DPR. Tapi kalau MKD putuskan itu, PAN sayangkan," tegas Yandri di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Yandri menyatakan bahwa Fraksi PAN sama sekali tidak mendukung pemberhentian terhadap Akom. Apalagi, proses pemberhentian Akom sudah berjalan di Badan Musyawarah dan akan diparipurnakan pada pukul 15.00 WIB ini.
"PAN tidak ambil keputusan itu, MKD sebaiknya berdiri untuk anggota DPR. Jangan MKD terkesan punya target tertentu. Kalau itu tentu MKD akan tergerus. Masalah pimpnan, DPR serahkan pada pimpinan yang ada," ujarnya.
MKD memberhentikan Akom tanpa kehadiran yang bersangkutan. Akom bahkan tak pernah diperiksa sebagai terlapor oleh MKD.
Akhir-akhir ini pun Akom sering bolak-balik ke Rumah Sakit karena harus dirawat akibat sakit yang dideritanya. Saat ini, Akom dikabarkan tengah menjalani perawatan medis di Singapura. Perihal kesehatannya, Akom pernah melayangkan surat ke mahkamah etik anggota dewan untuk meminta penundaan sidang. Namun sayang, mahkamah etik tak menggubris.
Karena itu, Yandri menilai MKD terburu-buru mengambil keputusan. Apalagi belum terbukti benar atau tidaknya tuduhan kepada Akom. Pemecatan Akom akan timbulkan banyak pertanyaan dan keresahan di kalangan Dewan.
"Saya sayangkan itu, tak perlu terjadi. Terburu-buru MKD putuskan itu. Padahal, Akom masih belum dipanggil, fraksi-fraksi juga belum bahas dengan detail dan mendalam," jelasnya.
[ald]