Alasan MKD Pecat Akom Tanpa Pemeriksaan
Laporan: | Rabu, 30 November 2016, 14:48 WIB

. Rapat Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan bahwa Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan ketua DPR.
Keputusan itu diambil tanpa kehadiran pria yang akrab disapa Akom itu. Akom bahkan belum pernah diperiksa sebagai terlapor oleh MKD. Karenanya, pemberhentian Akom dinilai janggal. Namun, MKD punya alasan.
"Dalam hukum acara kita sudah layangkan panggilan ke yang bersangkutan dan sudah beberapa kali, dua kali terakhir tadi ada surat yang bersangkutan tidak hadir. Sesuai hukum acara kita ketika teradu dia dipanggil secara layak maka MKD bisa ambil keputusan secara
in absentia," jelas Wakil Ketua MKD, Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Diketahui akhir-akhir ini, Akom sering bolak-balik ke rumah sakit karena harus dirawat akibat sakit yang dideritanya. Saat ini Akom dikabarkan tengah menjalani perawatan medis di negeri tetangga, Singapura.
Perihal masalah kesehatannya itu, Akom sebenarnya telah melayangkan surat ke mahkamah etik anggota dewan untuk meminta penundaan sidang. Namun sayang, mahkamah etik tidak menggubris.
Sudding beralasan bahwa surat yang disampaikan Akom itu tidak menjelaskan tentang kepastian sampai kapan sidang etik akan ditunda.
"Minta penundaan tapi tidak ada kepastian kapan yang bersangkutan hadiri sidang di MKD. Biasanya diminta dijadwalkan ulang. Tapi dalam surat tersebut tidak ada kejelasan kapan dijdwalkan ulang sehingga dianggap tidak ada kepastian karena agenda MKD masih banyak," pungkas politisi Partai Hanura ini.
[rus]