DPR Desak Pemerintah segera Selesaikan DIM RUU PPILN
Laporan: Ruslan Tambak | Selasa, 29 November 2016, 06:19 WIB

. Pemerintah diberi tenggat waktu untuk segera menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, DIM dari DPR sudah clear, dan telah diserahkan kepada pemerintah untuk diharmonisasi. Namun kenyataannya sampai sejauh ini pemerintah dipandang masih enggan untuk menyelesaikan pembahasannya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU PPILN dengan pemerintah Irma mengatakan, stigma masyarakat selama ini banyak ditujukan ke DPR. Mereka memandang banyak anggaran negara yang telah digelontorkan untuk membiayai pembahasan RUU PPILN ini.
"Harusnya kawan-kawan pemerintah itu sudah membawa DIM ke sini (Komisi IX) untuk dibahas. Bukan ditunda-tunda terus seperti ini," ujar anggota Fraksi Nasdem ini, Senin (28/11).
Legislator Dapil Sumatera Selatan II ini menandaskan tidak habis pikir dengan alasan kurangnya SDM di pihak Pemerintah yang jadi sebab belum adanya DIM. "Kurang apa Pemerintah ini?" ungkapnya retorik.
Irma melanjutkan, akibat dari semua ini DPR sering dipandang oleh publik sebagai penyebab lambatnya sebuah peraturan perundangan.
"Saya usulkan kepada pimpinan, agar pemerintah diberi waktu untuk bisa diselesaikan sampai dengan awal masa sidang 2017. Dan jika tidak diselesaikan, maka DPR, institusi migrancare, dan lain sebagainya akan konferensi pers ya," ancamnya.
Langkah konferensi pers tersebut isinya kurang lebih menyatakan kepada publik bahwa bola sudah tidak di DPR lagi. Tinggal pemerintah yang harus bertanggungjawab terhadap UU sudah disepakati untuk segera diselesaikan bersama.
[rus]