Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Revisi Terbatas UU ASN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun

Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 24 November 2016, 08:59 WIB
Revisi Terbatas UU ASN Ditargetkan Selesai Akhir Tahun . Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi terbatas terhadap UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa rampung dan disahkan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016-2017 berakhir pada Desember mendatang.

"Kami berharap pada masa sidang ini bisa diselesaikan, paling tidak diparipurnakan draft revisi terbatas UU ASN di DPR," tegas Anggota Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka sebagai pengusung dalam Pleno Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).

Lebih lanjut, Rieke mendorong revisi terbatas UU ASN agar memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian negara menjadi lebih berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Bagaimana membentuk sistem rekrut yang berkeadilan terhadap ASN. Bagaimana perekrutan itu efisien dan bisa dipertanggungjawabkan serta memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun pada pemerintah, khususnya mereka yang ada di garda terdepan pelayanan publik," tandas politisi dari F-PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, selama ini status pegawai honorer terabaikan karena UU ASN sebelumnya hanya mengatur tentang PPPK. Ia memberikan contoh, banyak pekerja pegawai tidak tetap di instansi pemerintahan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, namun, tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur batasan usia.

"Yang sudah lama bekerja bagaimana, kan tidak mungkin posisi mereka disamakan dengan mereka yang baru melamar. Mungkin dulu pertama kali diangkat masih berusia 20 tahun, tapi karena tidak diangkat-diangkat, sekarang usianya lewat dari 35 tahun. Nah, itu ada ketidakadilan," kritik legislator  asal dapil Jawa Barat itu. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)