Panja KUHP DPR Bahas Pasal Santet
Laporan: | Senin, 21 November 2016, 14:10 WIB

. Panitian Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Komisi III DPR saat ini tengah membahas draf RUU tentang tindak pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum, termasuk 'santet'.
"Ketertiban umum itu dasarnya berkaitan dengan penghasutan, berkaitan dengan santet, ya ini kita lanjutkan," kata Ketua Panja RUU KUHP, Benny K Harman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/11).
Diketahui salah satu pasal yang diatur dalam UU tersebut adalah pasal soal penistaan agama.
Ditanya apakah akan dibahas juga pada rapat Panja, Benny mengaku belum tahu.
"Belum tahu saya tentang apa. Kemarin tentang penghasutan, penyerbarluasan berita bohong, orang yang menciptakan berita bohong, pemberitaan bohong dan orang yang menyebarluaskan berita bohong dan
meresahkan masyarakat itu dipidana, orang yang menghasut juga dan menyebar kebencian karena suku dan agama, pasal yang berkaitan ya termasuk itu tadi berkaitan dengan santet juga," ujar politisi Demokrat ini.
[rus]