Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Komisi III Apresiasi Penguatan Peran Bea Cukai Dalam Berantas Narkoba

Laporan: | Sabtu, 19 November 2016, 10:16 WIB
Komisi III Apresiasi Penguatan Peran Bea Cukai Dalam Berantas Narkoba

Foto/Net

. Komisi III DPR memandang perlunya penguatan peran terhadap Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba, khususnya mengantisipasi penyelundupan. Dewan menilai, pencegahan masuknya narkoba ke Tanah Air merupakan tantangan Bea Cukai.

Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengapreasiasi hasil tangkapan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Pehubungan yang terus meningkat, sebagai bagian penting memberantasan peredaran narkoba yang masuk ke tanah air.

Masinton menerangkan, perlu adanya penguatan peran Bea Cukai mencegah masuknya narkoba ke Tanah Air. Politisi PDIP ini menjelaskan, Bea Cukai sebagai garda harus lebih efektif dalam mengagalkan penyelundupan narkoba. Apalagi, penyelundupan narkoba banyak terjadi melalui jalut laut.

Di sisi lain, Masinton mengapreasiasi keberhasilan Bea Cukai karena keberhasilannya mengagalkan masuknya narkoba yang dipasok bandar kelas kakap. Kordinasi yang dilakukan dengan aparat hukum, BNN maupun Polri.

"Kami mengapresiasi pengingkatan pencegahan masuknya narkoba ini terutama di kepabeanan pelabuhan. Meski masih perlu adanya peningkatan pengawasan dan pencegahananya beredarnya narkoba," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/11).

Sementara itu, Anggota Komisi III Ahmad Sahroni menambahkan, penguatan peran bisa mempercepat penanganan penyelundupan narkotika, prsikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainnya.

"Misalnya Bea Cukai di lapangan mendapat informasi yang mengindikasikan adanya temuan narkoba, maka dalam tindakan lapangan cepat sangat dibutuhkan. Setelah itu secara hukum baru di limpahkan ke BNN atau Polri. Jadi tidak menunggu sikap cepat di lapangan," kata Sahroni.

Data menyebutkan, terjadi peningkatan drastis pengungkapan kasus penyelundupan narkoba yang berhasil terdeteksi dibanding tahun lalu oleh Bea Cukai, khususnya Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Di Tahun 2015 jumlah penyelundupan terjadi sebanyak 172 kasus, dengan barang bukti sebesar 687,75 Kg narkotika dan psikotropika. Sementara hingga November tahun ini jumlah penyelundupan digagalkan sebanyak 220 kasus dengan barang bukti 1131,45 Kg narkotika dan psikotropika. Berdasarkan jenis narkotika dan psikotropika yang berhasil digagalkan adalah shabu 741,101,62 gram, happy five 327,655,00 gram, ekstasi 56,291,25 gram, dan ganja 953,05 gram.

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Soekarno Hatta menempati posisi tertinggi dalam upaya pengagalan penyelundupan dengan jumlah 65 kali. Disusul berturut-turut KPU BC Batam (54), KP PBC Kantor Pos Pasar Baru (15), KPPBC Juanda (14), KPPBC Kualanamu (10), KPPBC Tanjung Balai Karimun (9).

Cara penyelundupan terbesar yang terungkap adalah menyembunyikan narkoba di badan dengan jumlah 107 kasus.

Peringkat kedua yang cukup menarik perhatian adalah penyelundupan dengan cara pengiriman melalui kantor pos atau jasa pengiriman dengan jumlah 53 kasus. Penyelundupan melalui barang bawaan juga terbilang cukup besar dengan jumlah 35 kasus.

Tiga negara terbesar yang menjadi jalur penyelundupan sebelum tiba di Indonesia adalah Malaysia sebanyak 136 kasus, China (24) dan Belanda (10). Fakta menarik yang terungkap adalah warga negara Asia masih mendominasi sebagai pelaku penyelundupan dengan jumlah 50 orang, disusul Eropa 4 orang dan Afrika 3 orang. [rus]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)