DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung Bulan April
Laporan: Ruslan Tambak | Kamis, 17 November 2016, 09:59 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu tepat waktu.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR bersama Pemerintah harus menyepakati tenggang waktu pembahasan RUU Pemilu, yakni dua tahun sebelum hari pelaksaan Pemilu 2019 digelar.
"April paling lambat, Mei harus sudah disahkan sehingga DPR bersama Pemerintah harus punya komitmen yang sama untuk segera menyelesaikan RUU Pemilu," ucap Supratman, Kamis (17/11).
Diakui politisi Partai Gerindra ini, akan ada beberapa poin krusial yang berkaitan dengan sistem pemilu yang akan dianut. Apakah tetap menggunakan sistem terbuka atau terbuka terbatas seperti yang diusulkan pemerintah.
Supratman menambahkan, jika pembahasan RUU Pemilu melebihi tenggang waktu pembahasan maka akan menganggu proses tahapan Pemilu 2019. Untuk itu, DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu bersinergi.
"Kalau tidak tercapai, berarti tahapan pemilu molor, otomatis hari H Pemilu 2019 juga bisa molor, itu tidak boleh," tandas politisi F-Gerindra itu.
RUU Pemilu dinilai penting karena akan menandai babak baru dalam sejarah pemilu di Indonesia. RUU ini akan menjadi landasan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dilakukan secara serentak, yaitu Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, DPR telah membentuk peniatia khusus (pansus) dan akan melakukan pembahasan secara maraton.
[rus]