RUU Pertembakauan Lindungi Petani Lokal
| Kamis, 17 November 2016, 03:41 WIB
Anggota Komisi III DPR Abdul Kadir Karding mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan akan memberikan perlindungan yang progresif bagi para petani lokal dan harus mengatur prioritas penggunaan tembakau lokal dalam produksi kretek termasuk rokok.
"Sehingga pemanfaatan tembakau lokal untuk beragam jenis industri pertembakauan akan semakin meningkat. Tembakau lokal harus menjadi brand yang mendunia sebagaimana tembakau lokal di negara-negara lain," katanya, seperti dikutip
Antara, Rabu (16/11).
Hal itu dikatakannya saat menemui ratusan petani tembakau lokal berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Rabu. Karding berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani tembakau lokal dan mengakui pembasahan RUU Pertembakauan sudah selesai di tingkat Badan Legislasi (baleg) DPR.
Menurut dia, seharusnya RUU Pertembakauan sudah dibawa pimpinan DPR di Badan Musyawarah (Bamus) untuk kemudian diputuskan dalam sidang paripurna.
"Ini ada apa kok berlarut-larut?," ujar Karding.
Sekretaris Jenderal PKB itu juga mendesak pembagian yang adil dari hasil pajak cukai tembakau dan para petani harus mendapatkan setidaknya 20 persen dari hasil pajak cukai tembakau.
Diatmbahkan Karding, pembagian hasil itu bisa dimanfaatkan untuk pupuk, irigasi, pendidikan anak-anak petani, dan kesehatan.
[wah]