Ketua DPR: Antasari Azhar Adalah Orang Baik
Laporan: | Kamis, 10 November 2016, 14:25 WIB

. Ketua DPR RI Ade Komarudin mengucapkan selamat untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang resmi mendapatkan bebas bersyarat hari ini.
Menurut dia, kebebasan Antasari adalah hak warga negara, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya ucapkan selamat kepada Antasari, sesuai dengan haknya secara hukum," kata pria yang akrab disapa Akom ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11).
Akom mengaku yakin bahwa Antasari akan memanfaatkan kebebasannya untuk beraktualisasi dan berkreasi sesuai dengan kemampuan yang dia miliki.
"Menurut saya beliau, dia adalah orang sangat baik," pungkas politisi Partai Golkar ini.
Antasari Azhar sudah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Sejak 2010, total remisi yang Antasari peroleh selama 4 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani, yakni 12 tahun.
Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
[rus]