Justru Kalau Gelar Perkara Terbuka, Bisa Lebih Dari Dua Minggu
Laporan: | Senin, 07 November 2016, 14:10 WIB

. Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil tidak sepaham dengan anggapan yang mengatakan bahwa gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan secara terbuka, untuk mempercepat selesainya proses kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian berjanji akan menyelesaikan kasus kontroversial itu dalam waktu dua minggu.
"Justru kalau gelar perkara terbuka, bisa lebih dari dua minggu," prediksi Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/11).
Pasalnya, menurut Nasir, setelah melihat gelar perkara yang disiarkan langsung di televisi nasional, berbagai pihak akan mengeluarkan opini yang beragam, sehingga membuat proses penyelidikan bakal lama.
"Orang banyak beropini, apalagi sekarang ada media sosial. (Tapi tidak apa-apa) asal polisi sanggup saja, sanggup hadapi kebisingan-kebisingan di luar," pungkasnya.
[rus]