Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Fraksi Nasdem Usul Parliamentary Thershold Naik 100 Persen

Laporan: | Selasa, 25 Oktober 2016, 11:32 WIB
Fraksi Nasdem Usul Parliamentary Thershold Naik 100 Persen

Foto: Net

Partai Nasdem mengusulkan kenaikan parliamentary threshold (PT) sebesar 100 persen. Yakni dari awalnya 3,5 persen menjadi 7 persen.

"Kami akan perjuangkan agar PT tersebut bisa disepakati pada Rancangan Undang-Undang Pemilu yang sebentar lagi akan dibahas di DPR RI setelah menerima Ampres," tegas anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Johny G Plate, Selasa (25/10).

Menurut dia, restruturisasi fraksi dan parpol di DPR menjadi titik krusial dalam rangka memperbaiki sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraaan pemerintahan yang efektif.

Dia yakin kenaikan PT akan lebih menyederhanakan jumlah fraksi DPR secara konstitusional dan natural. Hal itu sesuai dengan pilihan konstituen dan tidak dengan berbagai aturan pragmatis yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan dibandingkan dengan kepentingan bangsa dan negara.

Menurut dia, perubahan kenaikan PT harus segera dilaksanakan agar setiap parpol peserta Pemilu dapat mempersiapkan keikutsertaan mereka sedini mungkin dengan kiat-kiat, program dan misi partai yang ditawarkan pada konstituen.

"Nasdem akan mengajak serta fraksi lainnya dan menyakinkan mereka bahwa sudah saatnya restrukturisasi fraksi dan parpol untuk dilaksanakan pada pemilu legislatif tahun 2019 yang akan datang," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa di hampir semua Pileg di Indonesia, kecuali Pemilu di awal reformasi tahun 1999, yang menggunakan BPP dan PT akan selalu ada suara konstituen tidak dikonversi menjadi kursi legislatif.

Karenanya, dia yakin pilihan alternatif bisa diatasi melalui mekanisme PT fraksi. Di mana setiap suara dihitung dan dikonversi menjadi kursi namun syarat membentuk fraksi dengan PT fraksi yang cukup tinggi agar memungkinkan restrukturisasi fraksi dan parpol.

Meski demikian, Johny mengakui bahwa model ini belum tentu cocok di Indonesia karena  platform parpol yang berbeda-beda. Sebab itu, disamping PT, sistem terbuka atau tertutup juga harus menjadi pembahasan yang strategis dengan tetap mengacu pada keputusan MK terkait dengan nomor urut dan daftar terbuka.

"Kami juga akan menyoroti jumlah dapil dan jumlah kursi per dapil yang lebih adil bagi kinstituen dan bagi parpol peserta Pemilu, hal ini jangan sampai dikiati untuk kepentingan perhitungan taktis partai tertentu dan meninggalkan hak konstituen yang lebih mendasar," kata dia memperingatkan.

Hal krusial lainnya menurut dia adalah terkait pencalon presiden, sebab menurut dia NasDem merasa perlu menetapkan dan memastikan bahwa pencalonan presiden 2019 hanya oleh partai peserta Pemilu yang telah mempunyai kursi DPR RI hasil Pemilu 2014.

"Karena berbasis hasil Pileg 2014 itu yang lebih pasti sebagai dasar perhitungan threshold pencalonan presiden. Parpol yang belum memiliki kursi DPR dapat menjadi parpol pendukung capres 2019," tukasnya.[wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)