Hanura Ingin Parliamentary Threshold Dihilangkan
Laporan: | Senin, 24 Oktober 2016, 20:40 WIB

Partai mempertanyakan pemberlakuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang dimuat dalam draft rancangan Undang-Undang Pemilu usulan pemerintah.
"Semangatnya apa kan begitu. Kalau dulu pemberlakuan parliamentary threshold dalam rangka untuk melihat cukup atau tidak cukup parpol untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Nah, kalau sekarang ini pemilunya sudah serentak ya saya kira sudah tidak perlu lagi ada parliamentary threshold," kata politisi Hanura Syarifuddin Sudding di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/10).
Dia lebih setuju jika semua parpol diberikan keleluasaan untuk mencalonkan siapapun yang untuk menjadi calon presiden maupun wakil presiden dalam pilpres. Karenanya, Sudding lebih memilih untuk menghilangkan parliamentary threshold.
"Saya kira harus menghargai suara rakyat terhadap pilihan partai politik. Besar kecilnya harus dihargai, itulah suatu demokrasi. Saya kira dengan adanya pemilu serentak ya tidak perlu lagi ada parliamentary threshold," ujarnya.
Lalu, bagaimana implikasinya terhadap banyaknya parpol, apakah itu tidak membingungkan masyarakat dalam memilih calon presiden. Sudding bilang hal itu bisa diminimalisir dengan cara memperketat syarat parpol yang akan mengkuti pemilu.
"Katakanlah partai politik harus disamping menyangkut tentang tingkat kepengurusan, kalau perlu 100 persen di tingkat bawah, jangan 100 persen hanya di tingkat provinsi, 75 persen tingkat kabupaten, lima persen tingkat kecamatan. Kedua, harus verifikasi dari tingkat kepengurusannya. Kalau perlu memperketat menyangkut integritas orang-orang dalam kepengurusan itu," jelas Sudding yang juga anggota Komisi III DPR.
[wah]