Pembahasan RUU Pemilu Lambat Jangan Salahkan DPR
Laporan: | Rabu, 19 Oktober 2016, 14:57 WIB

Pembahasan revisi UU Pemilu tertunda karena kesalahan pemerintah. DPR sudah menunjukkan perhatian penuh dengan menargetkan pembahasan RUU itu rampung dalam masa sidang kali ini.
"Kemarin saya juga rapat Korbid dengan Komisi II, ini menjadi concern kita. Pemerintah sampai saat ini belum mengirim paket draft UU Pemilu. Ini saya kira, harus segera kita bahas selambat-lambatnya harusnya masa sidang ini sudah dibahas. Tapi kan ini pemerintah. Jadi jangan salahkan DPR, yang lambat itu pemerintah," tegas Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10).
Fadli menjelaskan, hingga kini pemerintah belum jua menyerahkan draf revisi UU Pemilu. Di satu sisi, pembahasannya pasti akan butuh perdebatan yang sangat panjang.
"Sementara tahap Pemilu adalah minus 24 bulan. Minus 24 bulan itu adalah April 2017. Jadi kalau Pileg pada April 2019, maka minus dua tahun, 24 bulan jatuhnya adalah April 2017. Jadi cuma ada waktu maksimum lima bulan, itu sudah dipotong reses dan hari-hari besar, tahun baru, Natal dan lain-lain," urainya menghitung.
Jika pemerintah tidak segera menyerahkan draf revisi UU Pemilu, imbuh Fadli, dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas UU itu sendiri.
"Kalau bisa hari-hari ini segera sampaikan draft revisi UU Pemilu supaya bisa kita masukkan dan bahas di DPR. Jadi jangan kita dipepet dengan waktu yang sangat terbatas shg memang bisa nanti membuat kualitasnya itu nanti tidak seperti yang kita harapkan," pintanya
.[wid]