Komisi II Minta Pemerintah Percepat Draf RUU Pemilu
Laporan: | Rabu, 19 Oktober 2016, 11:24 WIB

Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf RUU Pemilu.
"Sampai hari ini kita belum menerima draf Pemilu itu, baik di pimpinan DPR, apalagi ke Komisi II dan Pansus yang akan dibentuk," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy kepada wartawan, Rabu (19/10).
Edy mengingatkan, jadwal tahapan Pemilu Presiden, dan Legislatif untuk 2019 akan dimulai bulan Mei tahun depan. Sementara jika belajar dari pengalaman lalu, pembahasan UU Pemilu jelas membutuhkan waktu tak singkat.
Jika draftnya belum jua diserahkan, kata Lukman, Komisi II kuatir pembahasan RUU Pemilu jadi terburu-buru. Alhasil, kualitas UU diragukan dan rawan digugat.
Lukman juga menyampaikan, Komisi II sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyaan soal drat itu.
"Kita dapat kabar bahwa Kemendagri sudah selesai melakukan harmonisasi baik di internal Kemendagri mapun dengan pihak lain misalnya dengan KPU, Bawaslu, menkumham dan drafnya sudah masuk ke presiden. Menunggu Ampres dari presiden ini jangan terlalu lama," katanya
.[wid]